Peraturan Gubernur ini mengatura tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan istilah yang disesuaikan dalam pengaturannya, antara lain : ketentuan umum, ruang lingkup, pengalokasian honorium dan perjalanan dinas, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat