Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Perubahan mekanisme pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan, pembebasan dan/atau penghapusan pajak daerah diatur dalam Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan kembali Pergub Kaltim No.08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah Pergub Kaltim No.24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.08 Tahun 2011. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.135 Tahun 2000; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 angka 7 dan angka 8; Pasal 27 angka 3; Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 100 ayat(2) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.8 Tahun 2011
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2019
DINAS KEHUTANAN-UPTD-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2019/No.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kaltim dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.101 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, UPTD Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, berkedudukan di Kota
Samarinda., Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.101 Tahun 2016
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2019
Dinas Kelautan Dan Perikanan-UPTD-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2019/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kaltim dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.100 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentangPembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Manggar, UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Sebulu, UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.100 Tahun 2016
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Dekade Aksi Keselamatan Jalan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang dan/atau barang perlu program aksi yang mendukung peningkatan keselamatan jalan. Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, menginstruksikan kepada Pemprov mengambil peran yang optimal dalam mewujudkan keselamatan jalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.34 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2017; Permen PU No.19/PRT/M/2011; Permenhub No.PM 13 Tahun 2014; Permenhub No.PM 34 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pilar program aksi keselamatan jalan, Manajemen keselamatan jalan, Jalan yang berkeselamatan, Kendaraan yang berkeselamatan. Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, Penanganan pra dan pasca kecelakaan, Pelaporan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim perlu dilakukan pembinaan melalui pengisian daftar hadir. Pergub No.31 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengisian Daftar Hadir Bagi PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub No.31 Tahun 2008, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga harus diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Pergub
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.2 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentangKetentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Jam kerja;Daftar hadir; Penanggung jawab, mekanisme rekapitulasi absensi, Sanksi atas daftar hadir
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.31 Tahun 2008
Peraturan yang Akan Diatur: Pada Pasal 11 ayat (2) PNSD pejabat fungsional tertentu rumpun kesehatan dan atau yang bekerja menggunakan sistem shift pengisian daftar hadimya akan diatur tersendiri; Pada Pasal 11 ayat (4) Ketentuan pengisian daftar hadir bagi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur diatur tersendiri
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
sehubungan tarif pajak Kendaraan bermotor telah berubah sebagaimana diatur dalam Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, dan mekanisme pelaporan SPOPD dan pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan dan/ atau penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pergub No.7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub No.7 Tahun 2011, sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang lebih tinggi, maka dipandang perlu disempumakan dengan menetapkan Pergub tentang Perubahan kedua atas Pergub No.7 Tahun 2011
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.135 Tahun 2000; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.7 tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 angka 7 dan angka 8; Pasal 4 ayat (3); Pasal 7 huruf a; Pasal 8 ayat (2); Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 100 ayat(2) dan ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.7 Tahun 2011
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Penyelenggaraan Integrasi Data Sistem Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk ketersediaan data, sistem dan informasi data yang sistematis, aman, cepat dan akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu mengintegrasikan data kelautan dan penkanan kedalam iDATA yang berbasis website yang akan menunjang dan memperkuat One Data One Map. Pergub Kaltim No.41 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan One Data One Map Kaltim, menegaskan perlunya integrasi dalam penyelenggaraan aplikasi data sistem kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Penyelenggaraan Integrasi Data Sistem Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2012; PP No.9 Tahun 2014; Perpres No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Integrasi Data Sistem Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang IData sistem kelautan dan perikanan, Kedudukan dan fungsi, Kerjasama, Peran masyarakat dan dunia usaha, Pembinaan, Insentif dan disinsentif, dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk memotivasi kinerja Pegawai Non PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja Pegawai Non PNS, perlu diberikan Insentif hari Raya. Anggaran untuk Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS telah dialokasikan dalam Perda Kaltim No.11 Tahun 2018 tentang APBD Tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri No: 903-8757 Tahun 2018 Tanggal 21 Desember 2018 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kaltim tentang APBD TA 2019 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2019. Pemberian Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS telah rnendapat persetujuan DPRD Kaltim Nomor 160/III.I-493/set.DPRD tanggal24 Mei 2019. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pemberian Insentif Hari Raya kepada Pegawai Non PNS
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.11 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.56 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diaturPemberian Insentif Hari Raya kepada Pegawai Non PNS. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian insentif Hari Raya; Pembayaran insentif Hari Raya; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2019
PENDIDIKAN KHUSUS-PENDIDIKAN MENENGAH-PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU-PETUNJUK PELAKSANAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2019/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
perubahan pengaturan tentang penerimaan peserta didik baru dengan diterbitkannya Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Pergub No.42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan Pergub.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2018; PP No.17 Tahun 2010; PP No.48 tahun 2008; Permendiknas No.34 Tahun 2006; Permendiknas No.70 Tahun 2009; Permendikbud No.22 Tahun 2016; Permendikbud No.51 Tahun 2018; Perda No.16 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Prov. Kaltim. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 17; Pasal 19
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.42 Tahun 2017
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2019
KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD-GUBERNUR-WAKIL GUBERNUR-CPNS-PNS-TUNJANGAN KETIGA BELAS-GAJI-THR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2019/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan PP No.35 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) tentang Perubahan Ketiga atas PP No.19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No.36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) tentang Teknis Pemberian THR yang bersumber dari APBD perlu dibentuk Pergub tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubemur, Wakil Gubemur, Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provirisi Kalimantan Timur; dengan ditetapkannya Pergub
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2016; PP No.36 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.11 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian gaji dan tunjangan ketiga belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, gaji dan tunjangan ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat