Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Integrasi Data Sistem Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang IData sistem kelautan dan perikanan, Kedudukan dan fungsi, Kerjasama, Peran masyarakat dan dunia usaha, Pembinaan, Insentif dan disinsentif, dan Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat