Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentangKetentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Jam kerja;Daftar hadir; Penanggung jawab, mekanisme rekapitulasi absensi, Sanksi atas daftar hadir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat