Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 angka 7 dan angka 8; Pasal 27 angka 3; Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 100 ayat(2) dan ayat (4)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
13 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2019
Tanggal Berlaku
13 Juni 2019
Sumber
BD.2019/No.41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan