BBNKB-PETUNJUK PELAKSANAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2019/No.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Perubahan mekanisme pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan, pembebasan dan/atau penghapusan pajak daerah diatur dalam Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan kembali Pergub Kaltim No.08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah Pergub Kaltim No.24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.08 Tahun 2011. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.135 Tahun 2000; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 angka 7 dan angka 8; Pasal 27 angka 3; Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 100 ayat(2) dan ayat (4)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
- Peraturan yang Diubah: Pergub No.8 Tahun 2011
- 8 hlm
|