NON PNS-INSENTIF HARI RAYA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2019/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk memotivasi kinerja Pegawai Non PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja Pegawai Non PNS, perlu diberikan Insentif hari Raya. Anggaran untuk Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS telah dialokasikan dalam Perda Kaltim No.11 Tahun 2018 tentang APBD Tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri No: 903-8757 Tahun 2018 Tanggal 21 Desember 2018 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kaltim tentang APBD TA 2019 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2019. Pemberian Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS telah rnendapat persetujuan DPRD Kaltim Nomor 160/III.I-493/set.DPRD tanggal24 Mei 2019. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pemberian Insentif Hari Raya kepada Pegawai Non PNS
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.11 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.56 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini diaturPemberian Insentif Hari Raya kepada Pegawai Non PNS. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian insentif Hari Raya; Pembayaran insentif Hari Raya; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
- 4 hlm
|