Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif diperlukan sistem penyediaan air minum menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perausahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro sebagai perusahaan daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro perlu disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 122 Tahun 2015, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 70 Tahun 2016, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 1991
Dalam Qanun ini mengatur 65 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bentuk, BAB III Nama dan Tempat Kedudukan, BAB IV Anak Perusahaan, BAB V Maksud dan Tujuan, BAB VI Kegiatan Usaha, BAB VII Modal BUMD, BAB VIII Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, BAB IX Organ Perumda Tirta Mon Krueng Baro, BAB X KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Tirta Mon Krueng Baro, BAB XI Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, BAB XIV Penetapan Tarif, BAB VX Penggunaan Laba, BAB XVI Pembubaran, BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bahwa beberapa ketentuan dalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diubah untuk memperkuat peran dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, komunikasi, informatika, persandian, statistic, periwisata, pemuda dan olahraga, pertanian dan pangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 95 Tahun 2016
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, BAB II Pembentukan UPTD, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal II dan Ketentuan Pasal 13 Dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2020
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 109 Tahun 2005, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 72 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pidie Kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berupa laporan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Pidie tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Peratuan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie No. 6 Tahun 2019.
Dalam Qanun Daerah ini terdiri atas 12 Pasal yang mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 disertai dengan penjelasan dan dokumen – dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan Rencana Kerja dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK Pidie serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan DPRK Pidie.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019.
Dalam Qanun Daerah ini terdiri atas 7 Pasal yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 71 Tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 53 Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD No.71/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja serta perubahan komposisi BOS Reguler untuk Satuan Pendidikan Dasar Negeri dalam Kabupaten Piide perlu dilakukan penyesuaian pada Perubahan APBK Pidie Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa apabila penyaluran Dana BOS melebihi atau kurang dari pagu alokasi Dana BOS per Satuan Pendidikan yang telah dicantumkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, maka pemerintah daerah menyesuaikan alokasi Dana BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; PERPRES Nomor 78 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permenkeu No. 224/PMK.07/2017; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; PermenKeu No. 35/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie No. 53 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pidie No. 55 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 Pasal yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Yang diubah:
Peraturan Bupati Pidie Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Yang akan diatur:
Peraturan Bupati Pidie Nomor 71 Tahun 2020
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 70 Tahun 2020
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD No.70/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Piide No. 6 Tahun 2019; Perbup Pidie No. 14 Tahun 2008; Perbup Pidie No. 13 Tahun 2014; Perbup No. 34 Tahun 2017.
Dalam Perbup ini mengatur 6 Pasal yang menetapkan tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
113 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 69 Tahun 2020
Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro SIgli Kabupaten Pidie
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD No.69/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro SIgli Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa untuk dapat terimplementasinya pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu diatur Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie;
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Piide No. 6 Tahun 2019; Perbup Pidie No. 14 Tahun 2008; Perbup Pidie No. 13 Tahun 2014; Perbup No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Pidie No. 78 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini mengatur 5 Pasal yang menetapkan tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
122 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 65 Tahun 2020
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD No. 65/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie dapat berjalan dengan dengan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu mengatur Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Piide Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Pidie Nomor 14 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pidie perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; Perpres No. 16 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Piide No. 6 Tahun 2019.
Dalam Perbup ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB III Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
49 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 59 Tahun 2020
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD No. 59/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penatusahaan keuangan daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut diatas Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie No. 6 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 12 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Mekanisme Pelaksanaan, BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat