Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 65 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bentuk, BAB III Nama dan Tempat Kedudukan, BAB IV Anak Perusahaan, BAB V Maksud dan Tujuan, BAB VI Kegiatan Usaha, BAB VII Modal BUMD, BAB VIII Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, BAB IX Organ Perumda Tirta Mon Krueng Baro, BAB X KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Tirta Mon Krueng Baro, BAB XI Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, BAB XIV Penetapan Tarif, BAB VX Penggunaan Laba, BAB XVI Pembubaran, BAB XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
03 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2020
Tanggal Berlaku
03 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.5
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan