Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD.2020/ No.16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pidie No. 1 Tahun 2020 tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020


TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan