anggaran pendapatan dan belanja daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2020/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperdua belas jumlah pengeluaran Anggaran Pendapaatn dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya untuk keperluan setiap bulan dengan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang memuat defenisi dan besar alokasi pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBK Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 6 hal
|