Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, BAB II Pembentukan UPTD, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal II dan Ketentuan Pasal 13 Dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat