Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2020

Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 32 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip, Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Kode Etik Penyelenggara; BAB V Penyelenggara; BAB VI Pelaksanaan Tugas Penyelenggara; BAB VII Majelis Pertimbangan Kode Etik; BAB VIII Kedudukan, Kewenangan, Tugas, dan Tanggung Jawab; BAB IX Masa Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian Majelis Pertimbangan Kode Etik; BAB X Honorarium; BAB XI Pemeriksaan, Keputusan, dan Sanksi; BAB XII Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik; BAB XIII Pengaduan; BAB XIV Pelaporan; BAB XV Pembinaan; BAB XVI Pembiayaan; BAB XVII Ketentuan Lain-lain; BAB XVIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
30 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020
Tanggal Berlaku
30 Januari 2020
Sumber
BD.2020/ No.4
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan