Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan Anggaran dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.3
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan