Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PAJAK DAERAH
PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerapan sistem pengendalian internal atas
penerimaan pajak daerah Kabupaten Paser, diperlukan adanya
pengaturan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
penerimaan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Pajak Daerah pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.91 Tahun 2010; PERMENPAN & RB NO.35 Tahun 2012; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.6 Tahun 2013
Pajak Daerah yang disebut Pajak, adalah konstribusi wajib kepada Daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Standar Operasional Prosedur Pajak Daerah yang disingkat SOP Pajak Daerah adalah
pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan
alat penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan indikator-indikator
teknis administratif prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem
kerja pada unit organisasi yang bersangkutan. SOP Pajak Daerah mencakup seluruh rangkaian proses yang dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan pajak daerah. SOP Pajak Daerah merupakan pedoman bagi seluruh aparat pemerintah penyelenggara pemungutan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Mencabut PERBUP NO.38 Tahun 2013
4 hlm. 28 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Paser No. 3 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA PERBUP NO.3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa serta untuk mendukung pelaksanaan
penyaluran Dana Desa secara tertib, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Atas Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan untuk Pemerintah
Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PMK NO.50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK NO.225/PMK.07/2017
MEKANISME PENGAJUAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN
DANA :
a. Mekanisme Penyaluran Anggaran Dana Desa (DD)
sebagai berikut:
-Tahapan penyaluran dana desa dibagi 3 tahap sebagai
berikut:
Dana Desa Tahap I 20%
Tahap II 40%
Tahap III 40%
-Penyaluran Dana Desa (DD) diatur sebagai berikut:
1. Penyaluran Dana Desa Tahap I
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menetapkan APBDesa sebagai dasar DPKAD
menyalurkan Dana Desa tahap I Ke Rekening Kas
Desa (RKD).
2. Penyaluran Dana Desa Tahap II
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menyampaikan laporan realisasi penyerapan
dan capaian output tahun Anggaran sebelumnya
sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa
tahap 2 Ke Rekening Kas Desa (RKD).
3. Penyaluran Dana Desa Tahap III
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menyampaikan laporan realisasi tahap I dan
tahap 2 minimal 75 % realisasi tahun berjalan
sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa
tahap 3 Ke Rekening Kas Desa (RKD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mengubah PERBUP Nomor 3 Tahun 2018
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadi pergeseran kegiatan
antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan,
penambahan kegiatan baru/ kegiatan alternatif,
penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu
kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran
kegiatan yang menyebabkan kelebihan saldo anggaran
sehingga harus digunakan untuk tahun berjalan,
perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2017; PERBUP NO.31 Tahun 2017
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen penyempurnaan
perencanaan pembangunan untuk Tahun 2018 dan sebagai pedoman
penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2018. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan landasan dan pedoman
operasional bagi Perangkat Daerah dalam merencanakan dan
melaksanakan pembangunan tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.1 Tahun 2016
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset Desa berwenang dan
bertanggung jawab atas pengelolaan aset Desa. Pengelolaan aset Desa merupakan rangkaian mulai dari perencanaan, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pelaporan, penilaian, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian Aset Desa.
Jenis aset Desa terdiri atas :
a. kekayaan asli desa;
b. kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa;
c. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenisnya;
d. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/
atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
e. hasil kerja sama desa ; dan
f. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 20
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan biaya
operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini
serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
maka perlu merubah Tarif Retribusi pada Peraturan
Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, tarif Retribusi ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi pada
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.20 Tahun 2011
Merubah tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan struktur dan besarnya tarif sebagai berikut :
a. Mobil Penumpang Umum sebesar Rp. 50.000,00
b. Mobil Bus JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00
c. Mobil Bus JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00
d. Mobil Barang JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00
e. Mobil Barang JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00
f. Kendaran Khusus JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00
g. Kendaraan Khusus JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00
h. Kereta Gandengan sebesar Rp. 115.000,00
i. Kereta Tempelan sebesar Rp.115.000,00
j. Penggantian/ Penggunaan Buku Uji sebesar Rp. 15.000,00
k. Stiker Tanda Lulus Uji sebesar Rp. 15.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
3 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2019
UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.22 Tahun 2018
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2019 digunakan sebagai:
a. pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir rencana kerja PD
Tahun 2019;dan
b. pedoman penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dalam
rangka penyusunan APBD Tahun 2019.
RKPD Tahun 2019 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. program prioritas pembangunan Daerah;dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
Tujuan evaluasi hasil RKPD yaitu untuk memastikan dan menilai bahwa
target program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD dapat dicapai
dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan jangka menengah
Daerah dan pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan tahunan
nasional. Evaluasi hasil RKPD dilaksanakan setiap triwulan oleh Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menggunakan hasil evaluasi
Renja Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah setiap triwulan berdasarkan realisasi daftar program
dan anggaran PD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
5 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2018 Nomor 6), perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan UU NO.2 Tahun 2015; PERDA NO.6 Tahun 2018
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2017 terdiri atas :
a. Jumlah Pendapatan sebesar Rp.1.533.488.349.143,54 terdiri dari
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 112.644.016.095,42
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.278.529.820.021,00
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 142.314.513.027,12
b. Jumlah Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 782.274.252.392,75 dan Surplus/(Defisit) sebesar Rp. (163.043.578.476,90)
c. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 327.628.483.625,88
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
3 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang handal,
profesional dan bermoral sebagai penyelenggara
pemerintahan yang menerapkan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik, pegawai sebagai unsur Aparatur
pemerintah daerah dituntut untuk setia kepada Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur,
adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
b. bahwa untuk mewujudkan Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, diperlukan suatu peraturan yang dapat
dijadikan acuan untuk dipedomani dalam menegakkan
disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib
dan kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari dan
mendorong agar Pegawai lebih produktif dan inovatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO. 5 Tahun 2014; PP NO.42 Tahun 2004; PP NO.53 Tahun 2010; PP NO.46 Tahun 2011; PP NO.11 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.53 Tahun 2009; KEPMENPAN NO.08 Tahun 1996; PERKA BKN NO.21
Tahun 2010
Disiplin kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan pegawai sesuai
jam kerja yang telah ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang
diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jam kerja efektif adalah masa atau waktu melaksanakan pekerjaan dalam
waktu 38 jam seminggu. Pelanggaran disiplin kerja adalah perbuatan pegawai yang tidak menaati
kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin kerja.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman serta
memperlancar pelaksanaan tugas pegawai lingkup Pemerintah Daerah meliputi:
a. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
pegawai;
b. meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja;
c. menjaga martabat dan kewibawaaan sebagai pegawai;
d. menerapkan reformasi birokrasi;
e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin kerja; dan
f. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.
Kewajiban Setiap pegawai meliputi:
a. masuk kerja dan mentaati jam kerja;dan
b. mengisi daftar hadir secara elektronik dan/atau manual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pemenuhan hak identitas anak serta tindak
lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 471.13-257 Dukcapil Tahun 2018 tentang
Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu
Identitas Anak Tahun 2018 yang berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak, maka Pemerintah Daerah akan
menerapkan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Paser;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Kartu Identitas Anak di Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.24 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.102 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.2 Tahun 2016; KEPMENDAGRI Nomor 471.13-257 Dukcapil Tahun
2018
Kartu Identitas Anak yang disingkat KIA adalah identitas resmi anak
sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA yang habis
masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.
Tujuan penerbitan KIA adalah:
a. sebagai kartu indentitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Paser;dan
b. meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, dan upaya
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak.
Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah ,maka
Dinas dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra
bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan,
toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 (lima) tahun bersamaan
dengan penerbitan kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga orang tua/ wali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
5 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN , RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN
HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN,
DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015
tentang Persyaratan , Ruang Lingkup dan Tata Cara
Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan , Data Kependudukan dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik , pemberian izin hak akses data
kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan
lembaga pengguna tingkat Kabupaten didelegasikan Kepada
Bupati;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pemberian hak akses
serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan , Data
Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di
Kabupaten Paser perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian
Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan,
Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di
Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 24 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2015
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertipan dalam penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui
pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil , Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
adalah Sistem Informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi
Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Dinas berwenang dan berkewajiban
melayani Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga
pengguna, meliputi :
a. Perangkat Daerah; dan
b. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak
memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat