Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2018

PENGELOLAAN ASET DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset Desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset Desa. Pengelolaan aset Desa merupakan rangkaian mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Aset Desa. Jenis aset Desa terdiri atas : a. kekayaan asli desa; b. kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa; c. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenisnya; d. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/ atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; e. hasil kerja sama desa ; dan f. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
05 September 2018
Tanggal Pengundangan
05 September 2018
Tanggal Berlaku
05 September 2018
Sumber
BD.2018 NO.48
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan