Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset Desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset Desa. Pengelolaan aset Desa merupakan rangkaian mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Aset Desa. Jenis aset Desa terdiri atas : a. kekayaan asli desa; b. kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa; c. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenisnya; d. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/ atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; e. hasil kerja sama desa ; dan f. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat