Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEKANISME PENGAJUAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA : a. Mekanisme Penyaluran Anggaran Dana Desa (DD) sebagai berikut: -Tahapan penyaluran dana desa dibagi 3 tahap sebagai berikut: Dana Desa Tahap I 20% Tahap II 40% Tahap III 40% -Penyaluran Dana Desa (DD) diatur sebagai berikut: 1. Penyaluran Dana Desa Tahap I DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang sudah menetapkan APBDesa sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa tahap I Ke Rekening Kas Desa (RKD). 2. Penyaluran Dana Desa Tahap II DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang sudah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun Anggaran sebelumnya sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa tahap 2 Ke Rekening Kas Desa (RKD). 3. Penyaluran Dana Desa Tahap III DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang sudah menyampaikan laporan realisasi tahap I dan tahap 2 minimal 75 % realisasi tahun berjalan sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa tahap 3 Ke Rekening Kas Desa (RKD)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BD.2018 NO.51
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 3 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
    PERBUP NO.3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan