MEKANISME PENGAJUAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA : a. Mekanisme Penyaluran Anggaran Dana Desa (DD) sebagai berikut: -Tahapan penyaluran dana desa dibagi 3 tahap sebagai berikut: Dana Desa Tahap I 20% Tahap II 40% Tahap III 40% -Penyaluran Dana Desa (DD) diatur sebagai berikut: 1. Penyaluran Dana Desa Tahap I DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang sudah menetapkan APBDesa sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa tahap I Ke Rekening Kas Desa (RKD). 2. Penyaluran Dana Desa Tahap II DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang sudah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun Anggaran sebelumnya sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa tahap 2 Ke Rekening Kas Desa (RKD). 3. Penyaluran Dana Desa Tahap III DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang sudah menyampaikan laporan realisasi tahap I dan tahap 2 minimal 75 % realisasi tahun berjalan sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa tahap 3 Ke Rekening Kas Desa (RKD)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat