Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang disebut PKPKDes adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan untuk Pemerintah Desa adalah tata cara yang digunakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Desa dalam penyaluran dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat