Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 47 Tahun 2018

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merubah tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan struktur dan besarnya tarif sebagai berikut : a. Mobil Penumpang Umum sebesar Rp. 50.000,00 b. Mobil Bus JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00 c. Mobil Bus JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00 d. Mobil Barang JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00 e. Mobil Barang JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00 f. Kendaran Khusus JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00 g. Kendaraan Khusus JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00 h. Kereta Gandengan sebesar Rp. 115.000,00 i. Kereta Tempelan sebesar Rp.115.000,00 j. Penggantian/ Penggunaan Buku Uji sebesar Rp. 15.000,00 k. Stiker Tanda Lulus Uji sebesar Rp. 15.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 47 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
05 September 2018
Tanggal Pengundangan
05 September 2018
Tanggal Berlaku
05 September 2018
Sumber
BD.2018 NO.47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan