Merubah tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan struktur dan besarnya tarif sebagai berikut : a. Mobil Penumpang Umum sebesar Rp. 50.000,00 b. Mobil Bus JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00 c. Mobil Bus JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00 d. Mobil Barang JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00 e. Mobil Barang JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00 f. Kendaran Khusus JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00 g. Kendaraan Khusus JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00 h. Kereta Gandengan sebesar Rp. 115.000,00 i. Kereta Tempelan sebesar Rp.115.000,00 j. Penggantian/ Penggunaan Buku Uji sebesar Rp. 15.000,00 k. Stiker Tanda Lulus Uji sebesar Rp. 15.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat