Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2019 digunakan sebagai: a. pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir rencana kerja PD Tahun 2019;dan b. pedoman penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dalam rangka penyusunan APBD Tahun 2019. RKPD Tahun 2019 memuat: a. rancangan kerangka ekonomi Daerah; b. program prioritas pembangunan Daerah;dan c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. Tujuan evaluasi hasil RKPD yaitu untuk memastikan dan menilai bahwa target program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD dapat dicapai dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah dan pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan tahunan nasional. Evaluasi hasil RKPD dilaksanakan setiap triwulan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menggunakan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah setiap triwulan berdasarkan realisasi daftar program dan anggaran PD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat