Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 46 Tahun 2018

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2019 digunakan sebagai: a. pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir rencana kerja PD Tahun 2019;dan b. pedoman penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dalam rangka penyusunan APBD Tahun 2019. RKPD Tahun 2019 memuat: a. rancangan kerangka ekonomi Daerah; b. program prioritas pembangunan Daerah;dan c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. Tujuan evaluasi hasil RKPD yaitu untuk memastikan dan menilai bahwa target program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD dapat dicapai dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah dan pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan tahunan nasional. Evaluasi hasil RKPD dilaksanakan setiap triwulan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menggunakan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah setiap triwulan berdasarkan realisasi daftar program dan anggaran PD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 46 Tahun 2018 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BD.2018 NO.46
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan