Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 52 Tahun 2018

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Daerah yang disebut Pajak, adalah konstribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Standar Operasional Prosedur Pajak Daerah yang disingkat SOP Pajak Daerah adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan indikator-indikator teknis administratif prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit organisasi yang bersangkutan. SOP Pajak Daerah mencakup seluruh rangkaian proses yang dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan pajak daerah. SOP Pajak Daerah merupakan pedoman bagi seluruh aparat pemerintah penyelenggara pemungutan pajak daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 52 Tahun 2018 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2018
Sumber
BD.2018 NO.52
Subjek
PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERBUP NO.38 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan