Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 43 Tahun 2018

PENERAPAN KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kartu Identitas Anak yang disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA yang habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang. Tujuan penerbitan KIA adalah: a. sebagai kartu indentitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Paser;dan b. meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, dan upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak. Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah ,maka Dinas dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 (lima) tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga orang tua/ wali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 43 Tahun 2018 tentang PENERAPAN KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
BD.2018 NO.43
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan