Kartu Identitas Anak yang disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA yang habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang. Tujuan penerbitan KIA adalah: a. sebagai kartu indentitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Paser;dan b. meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, dan upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak. Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah ,maka Dinas dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 (lima) tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga orang tua/ wali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat