Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertipan dalam penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil , Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah Sistem Informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Dinas berwenang dan berkewajiban melayani Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, meliputi : a. Perangkat Daerah; dan b. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat