Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2018

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen penyempurnaan perencanaan pembangunan untuk Tahun 2018 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tahun 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
19 September 2018
Tanggal Pengundangan
19 September 2018
Tanggal Berlaku
19 September 2018
Sumber
BD.2018 NO.49
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan