Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 44 Tahun 2018

DISIPLIN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Disiplin kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan pegawai sesuai jam kerja yang telah ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jam kerja efektif adalah masa atau waktu melaksanakan pekerjaan dalam waktu 38 jam seminggu. Pelanggaran disiplin kerja adalah perbuatan pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin kerja. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman serta memperlancar pelaksanaan tugas pegawai lingkup Pemerintah Daerah meliputi: a. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai; b. meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja; c. menjaga martabat dan kewibawaaan sebagai pegawai; d. menerapkan reformasi birokrasi; e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin kerja; dan f. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif. Kewajiban Setiap pegawai meliputi: a. masuk kerja dan mentaati jam kerja;dan b. mengisi daftar hadir secara elektronik dan/atau manual.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 44 Tahun 2018 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
BD.2018 NO.44
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan