Disiplin kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan pegawai sesuai jam kerja yang telah ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jam kerja efektif adalah masa atau waktu melaksanakan pekerjaan dalam waktu 38 jam seminggu. Pelanggaran disiplin kerja adalah perbuatan pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin kerja. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman serta memperlancar pelaksanaan tugas pegawai lingkup Pemerintah Daerah meliputi: a. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai; b. meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja; c. menjaga martabat dan kewibawaaan sebagai pegawai; d. menerapkan reformasi birokrasi; e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin kerja; dan f. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif. Kewajiban Setiap pegawai meliputi: a. masuk kerja dan mentaati jam kerja;dan b. mengisi daftar hadir secara elektronik dan/atau manual.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat