PERUBAHAN – KEDUA – ATAS – PERATURAN – BUPATI – MANDAILING – NATAL – NOMOR – 18 – TAHUN – 2020 – TENTANG – RENCANA – KERJA – PEMERINTAH – DAERAH – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL – TAHUN – 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 361 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menten Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 5 pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 22 Tahun 2021
TATA – CARA – PEMUNGUTAN – DAN – PELAPORAN – BEA – PEROLEHAN – HAK – ATAS – TANAH – DAN – BANGUNAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk mengoptimalkan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Mandating Natal Nomor 7 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, TATA CARA PEMUNGUTAN BPHTB, Umum, Pendaftaran SSPD BPHTB, Penelitian dan Penetapan SSPD BPHTB, Pembayaran dan Penyetoran BPHTB, Pelaporan BPHTB, Penagihan, Keberatan, Banding dan Pengurangan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, TATA CARA PELAPORAN PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN, VERIFIKASI BPHTB SECARA SISTEM ONLINE, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 20 Tahun 2021
PAKAIAN – DINAS – APARATUR – SIPIL – NEGARA – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur kembali penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL, Jenis Pakaian Dinas, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), PDH Camat dan Lurah, PDU Camat dan Lurah, Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK), ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS, Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, Tanda Jabatan, Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Papan Nama, Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Tanda Pengenal, Tanda Pangkat, Pemakaian Atribut, PENDANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Berita Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2019 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2021
KODE – ETIK – PENYELENGGARAAN – PELAYANAN – PUBLIK – DINAS – PENANAMAN – MODAL – DAN – PELAYANAN – PERIZINAN – TERPADU – SATU – PINTU – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MANDAILING NATAL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib diterapkan Kode Etik; bahwa untuk menerapkan Kode Etik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal, perlu disusun pedoman pelaksanaan Kode Etik bagi aparatur di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayaan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 50 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK, MAJELIS KODE ETIK, HAK DAN KERWAJIBAN TERLAPOR, PELAPOR DAN SAKSI, MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK, Penanganan Laporan, Prosedur Penegakan, Pemeriksaan, Putusan, SANKSI, Sanksi Moral, Sanksi Administratif, REHABILITASI, dan PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 17 Tahun 2021
PEDOMAN – PENYELESAIAN – PERKARA – DENGAN – TIGA – PILAR – PEMERINTAHAN – (UMARO) – TOKOH – AGAMA - (ULAMA/ PEMUKA AGAMA) – DAN – TOKOH – ADAT – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PERKARA DENGAN TIGA PILAR PEMERINTAHAN (UMARO), TOKOH AGAMA (ULAMA/ PEMUKA AGAMA) DAN TOKOH ADAT KABUPATEN MANDAILING NATAL
ABSTRAK:
Bahwa para ulama/tokoh agama telah memberikan kontribusi dalam membentuk pola kehidupan masyarakat yang beragama dan berbudaya, sehingga masyarakat Kabupaten Mandailing Natal menempatkan ulama/tokoh agama dalam kedudukan dan peran yang terhormat dalam bermasyarakat dan bernegara; bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta ulama/tokoh agama dan tokoh adat serta dalam rangka menghidupkan kembali kearipan lokal dalam penyelesaian permasalahan di tengah-tengah masyarakat di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, dipandang perlu membentuk sebuah aturan yang mengikutsertakan para ulama/tokoh agama dalam penyelesaian permasalahan di tengah-tengah masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Mandating Natal Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN PERKARA/SENGKETA, PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERKARA/SENGKETA, MEKANISME PENYARINGAN ULAMA/TOKOH AGAMA, UMARO DAN TOKOH ADAT, PANITIA PELAKSANA DALAM PENYARINGAN ULAMA/TOKOH AGAMA, UMARO DAN TOKOH ADAT, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 16 Tahun 2021
INOVASI – DAERAH – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi; bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-001 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH, Bentuk Inovasi Daerah, Kriteria Inovasi Daerah, PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH, Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah, Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, UJI COBA INOVASI DAERAH, PENERAPAN DAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH, PENDANAAN, INFORMASI INOVASI DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELINDUNGAN MOTIF BATIK MANDAILING
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Mandailing Natal memiliki warisan budaya yang khas, baik dalam wama, corak, dan motif yang sangat berharga sebagai budaya bangsa, mempunyai makna filosofi dan seni bemilai tinggi serta bermanfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat; bahwa batik merupakan busana nasional yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk menyebarluaskan dan melestarikan berbagai keunikan budaya Mandailing; bahwa untuk melindungi warisan adat-istiadat dan budaya Mandailing Natal dari klaim pihak lain dan sekaligus untuk menghindari munculnya berbagai ragam dan corak batik bermotif Mandailing yang kurang sesuai, perlu ditetapkan karakteristik motif pakemnya sesuai dengan warisan adat budaya Mandailing;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor Nomor 38 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP-PRINSIP, RUANG LINGKUP, SUMBER MOTIF BATIK MANDAILING, PENGEMBANGAN MOTIF BATIK MANDAILING, PEMBINAAN, PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2021
PENERAPAN – MANAJEMEN – RISIKO – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 menyatakan Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian Risiko; bahwa Unsur Penilaian Risiko, dimulai dengan melihat kesesuaian Antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategis yang ditetapkan Pemerintah; bahwa berdasarkan hasil penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan respon atas Risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat dengan maksud untuk merespon Risiko yang dimilikinya dan memastikan bahwa respon tersebut dilaksanakan secara efektif. Kegiatan identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan pengendalian atas Risiko merupakan rangkaian aktivitas yang disebut manajemen Risiko;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, MANFAAT DAN PRINSIP MANAJEMEN RISIKO, PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO, Wujud Penerapan Manajemen Risiko, Budaya Sadar Risiko, Struktur Manajemen Risiko, STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO, PROSES MANAJEMEN RISIKO, Umum, Tahapan Penetapan Konteks, Tahapan Penilaian Risiko, Tahapan Identifikasi Risiko, Tahapan Analisis Risiko, Tahapan Evaluasi Risiko, Tahapan Penanganan Risiko, Tahapan Pemantauan dan Reviu, Tahapan Komunikasi dan Konsultasi, EVALUASI DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 13 Tahun 2021
PEDOMAN – PENYELENGGARAAN – PUSAT – DATA – DI – PEMERINTAH – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PUSAT DATA DI PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keberlangsungan aktivitas operasional dalam rangka meminimalisasi risiko dan menanggulangi gangguan keamanan Pusat Data, serta untuk mewujudkan keseragaman pengembangan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, perlu Pedoman Penyelenggaraan Pusat Data;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/ PER/ MEN.KOMINFO/11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 51 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB, PERSYARATAN PUSAT DATA, Pesyaratan Umum, Persyaratan Kebutuhan dan Tata Ruang, Persyaratan Desain Teknis Dan Implementasi, Tata Kerja, Persyaratan Ketersediaan, Persyaratan Operasi, Persyaratan Eflsiensi Energi, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 12 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN – SISTEM – PEMERINTAHAN – BERBASIS – ELEKTRONIK – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah; bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/ PER/ MEN.KOMINFO/ 11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 51 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP, TATA KELOLA SPBE, Umum, Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Rencana dan Anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Umum, Pusat Data, Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Centre), Perangkat Jaringan dan Komunikasi Data, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Layanan SPBE, Umum, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Publik Berbasis Elektronik, Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, MANAJEMEN SPBE, Umum, Manajemen Risiko, Manajemen Keamanan Informasi, Manajemen Data, Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Layanan SPBE, AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, Umum, Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, Audit Keamanan SPBE, PENYELENGGARA SPBE, Susunan Organisasi, Keanggotaan, Tugas, dan Fungsi Penyelenggara SPBE, Perangkat Daerah Mandiri TIK, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SPBE, PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Pada saat Perbup ini berlaku, Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 42 Tahun 2019 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2019 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat