Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 20 Tahun 2021

PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL, Jenis Pakaian Dinas, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), PDH Camat dan Lurah, PDU Camat dan Lurah, Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK), ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS, Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, Tanda Jabatan, Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Papan Nama, Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Tanda Pengenal, Tanda Pangkat, Pemakaian Atribut, PENDANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 20 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mandailing Natal
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panyabungan
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 20
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan