Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK, MAJELIS KODE ETIK, HAK DAN KERWAJIBAN TERLAPOR, PELAPOR DAN SAKSI, MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK, Penanganan Laporan, Prosedur Penegakan, Pemeriksaan, Putusan, SANKSI, Sanksi Moral, Sanksi Administratif, REHABILITASI, dan PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat