Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN PERKARA/SENGKETA, PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERKARA/SENGKETA, MEKANISME PENYARINGAN ULAMA/TOKOH AGAMA, UMARO DAN TOKOH ADAT, PANITIA PELAKSANA DALAM PENYARINGAN ULAMA/TOKOH AGAMA, UMARO DAN TOKOH ADAT, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat