Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 17 Tahun 2021

PEDOMAN PENYELESAIAN PERKARA DENGAN TIGA PILAR PEMERINTAHAN (UMARO), TOKOH AGAMA (ULAMA/ PEMUKA AGAMA) DAN TOKOH ADAT KABUPATEN MANDAILING NATAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN PERKARA/SENGKETA, PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERKARA/SENGKETA, MEKANISME PENYARINGAN ULAMA/TOKOH AGAMA, UMARO DAN TOKOH ADAT, PANITIA PELAKSANA DALAM PENYARINGAN ULAMA/TOKOH AGAMA, UMARO DAN TOKOH ADAT, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 17 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PERKARA DENGAN TIGA PILAR PEMERINTAHAN (UMARO), TOKOH AGAMA (ULAMA/ PEMUKA AGAMA) DAN TOKOH ADAT KABUPATEN MANDAILING NATAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mandailing Natal
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panyabungan
Tanggal Penetapan
29 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2021
Tanggal Berlaku
29 Juni 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 17
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan