Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, MANFAAT DAN PRINSIP MANAJEMEN RISIKO, PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO, Wujud Penerapan Manajemen Risiko, Budaya Sadar Risiko, Struktur Manajemen Risiko, STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO, PROSES MANAJEMEN RISIKO, Umum, Tahapan Penetapan Konteks, Tahapan Penilaian Risiko, Tahapan Identifikasi Risiko, Tahapan Analisis Risiko, Tahapan Evaluasi Risiko, Tahapan Penanganan Risiko, Tahapan Pemantauan dan Reviu, Tahapan Komunikasi dan Konsultasi, EVALUASI DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat