Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP-PRINSIP, RUANG LINGKUP, SUMBER MOTIF BATIK MANDAILING, PENGEMBANGAN MOTIF BATIK MANDAILING, PEMBINAAN, PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat