Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 13 Tahun 2021

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PUSAT DATA DI PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB, PERSYARATAN PUSAT DATA, Pesyaratan Umum, Persyaratan Kebutuhan dan Tata Ruang, Persyaratan Desain Teknis Dan Implementasi, Tata Kerja, Persyaratan Ketersediaan, Persyaratan Operasi, Persyaratan Eflsiensi Energi, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 13 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PUSAT DATA DI PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mandailing Natal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panyabungan
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 13
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan