Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB, PERSYARATAN PUSAT DATA, Pesyaratan Umum, Persyaratan Kebutuhan dan Tata Ruang, Persyaratan Desain Teknis Dan Implementasi, Tata Kerja, Persyaratan Ketersediaan, Persyaratan Operasi, Persyaratan Eflsiensi Energi, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat