Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP, TATA KELOLA SPBE, Umum, Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Rencana dan Anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Umum, Pusat Data, Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Centre), Perangkat Jaringan dan Komunikasi Data, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Layanan SPBE, Umum, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Publik Berbasis Elektronik, Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, MANAJEMEN SPBE, Umum, Manajemen Risiko, Manajemen Keamanan Informasi, Manajemen Data, Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Layanan SPBE, AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, Umum, Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, Audit Keamanan SPBE, PENYELENGGARA SPBE, Susunan Organisasi, Keanggotaan, Tugas, dan Fungsi Penyelenggara SPBE, Perangkat Daerah Mandiri TIK, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SPBE, PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat