Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penentuan harga Minimal Penjualan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak ekonomis, berdaya guna dan lebih menguntungkan daerah apabila dilaksanakan penjualan perlu dibuat pedoman penentuan harga minimal penjualan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 8.a Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan Pedoman Penentuan harga Minimal Penjualan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2013.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2015
PERWALI Kota Palembang No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji
Perwali No. 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji.
ABSTRAK:
Haji merupakan rangkaian ibadah fisik yang menuntut kondisi kesehatan yang prima dalam pelaksanaanya. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jamaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Kepmenkes No. 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji dan Buku Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji Tahun 2011, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Perwali No. 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji, guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perwali No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai biaya pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
Mengubah Perwali No. 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 7 Tahun 2014.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
ABSTRAK:
Laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka
pengaturan, penataan dan pengendalian pendirian bangunan, perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga perlu pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 50 Tahun 1986; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 23 Tahun 1988; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 33 Tahun 1991; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan. Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah izin untuk mendirikan bangunan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, meliputi bangunan gedung, non gedung, menara dan rangka reklame. Diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (Perizinan, Pembekuan dan pencabutan serta pembatalan izin, tertib bangunan, pengendalian pembangunan dan bangunan, pemeliharaan bangunan dan pekarangan), ketentuan teknis mendirikan bangunan (ketentuan arsitektur lingkungan, persyaratan arsitektur bangunan, persyaratan arsitektur, ketentuan struktur bangunan, keamanan bangunan terhadap bahaya kebakaran, instalasi dan perlengkapan bangunan, pelaksanaan membangun), Izin Penggunaan Bangunan, nama, objek, dan subyek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No. 11 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan, Oerda No. 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda No. 14 Tahun 2001 tentang Izin Penggunaan Bangunan, Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggunaan Bangunan, Perda No. 14 Tahun 2002 tentang Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Zone Tertentu berikut peraturan pelaksanaannya.
70
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 6 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
Peraturan Wali kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana pemberian Penghasilan ketiga belas kepada Negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun
Anggaran 2021
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ; PP No 49 Tahun 1980;PP No 11 Tahun 2917 sebagaimana telah diubah dengan PP
No 17 Tahun 2020 ;PP No 49 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;PP No 63 Tahun 2021;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 42/PMK 05 /2021 ;Perda No 10 Tahun 2020;Perwali No 48 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Perwali No 6 Tahun 2021;
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum,Pemberian Gaji Ketiga Belas,Pembayaran dan Besaran Gaji Ketiga Belas,Keetentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,Peraturan Wali kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana pemberian Penghasilan ketiga belas kepada Negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil ( berita daerah kota palembang Tahun 2020 Nomor 26 ) ,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor Pajak Hiburan, perlu meninjau dan merubah kembali Perda No. 9 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Mencabut Perda No. 9 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan, Penataan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan tertib pembentukan, penataan dan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), perlu menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pembentukan, penataan, dan pembinaan RT dan RW dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 7 Tahun 1983; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 15 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai petunjuk teknis pembentukan, penataan dan pembinaan RT dan RW dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi rukun tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat dalam rangka membantu lurah dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan. Rukun warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT dalam rangka membantu lurah dalam menggerakan swadaua gotong royong partisipasi masyarakat serta membantu kelancaran tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam bidang pembangunan di kelurahan. Diatur mengenai pemilihan pengurus RT, pemilihan pengurus RW, tata tertib pengurus RT dan RW, tata cara pemberhentian dan/atau pergantian pengurus RT/RW, tata cara pemekaran, penggabungan, dan penggabungan RT, musyawarah RT dan RW, tata cara pembinaan RT dan RW, dan kelengkapan tugas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, Pemerintah Kota Palembang mempunyai kewajinan membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas. Penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antar Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Palembang, dan masyarakat, serta harus mampu menjamim pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suku bangsa. Oleh karena itu perlu menetapkan perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; Permendiknas No. 22 Tahun 2006; Permendiknas No. 23 Tahun 2006; Permendiknas No. 24 Tahun 2006; Permendiknas No. 12 Tahun 2007; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 18 Tahun 2007; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 20 Tahun 2007; Permendiknas No. 23 Tahun 2007; Permendiknas No. 24 Tahun 2007; Permendiknas No. 41 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasa, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Diatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan, peserta didik, satuan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, akreditasi, standarisasi, sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyeleggaraan pendidikan oleh masyarakat, pendidikan luar sekolah, wajib belajar, kententuan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Akan diatur Perwali tentang teknis pelaksanaan perda
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemkot Palembang yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 7 tanggal 8 Februari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemkot Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2011.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan Dan Retribusi Peyimpanan Dan Atau Penyaluran Bahan Migas Dan Non Migas Dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan/atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas telah mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tersebut, dan dengan telah ditingkatkannya kelas RSUD Palembang BARI dari kelas C menjadi kelas B, maka
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI, perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pencabutan Perda No. 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan/atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas dan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Mencabut Perda No. 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan/atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas dan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading And Logistic (PT.PATRALOG)
ABSTRAK:
Guna mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya yang dikelola secara profesional oleh suatu perusahaan. Dalam rangka penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga di bidang perdagangan dan logistik sejalan dengan ketentan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perda No. 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan Terbatas. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 1991; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan dan pendiriam, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, saham, direksi, dewan komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat