Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan dan pendiriam, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, saham, direksi, dewan komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat