Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum,Pemberian Gaji Ketiga Belas,Pembayaran dan Besaran Gaji Ketiga Belas,Keetentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat