harga-minimal-penjualan-kendaraan-dinas-pedoman-penentuan
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2013/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penentuan harga Minimal Penjualan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak ekonomis, berdaya guna dan lebih menguntungkan daerah apabila dilaksanakan penjualan perlu dibuat pedoman penentuan harga minimal penjualan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 8.a Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan Pedoman Penentuan harga Minimal Penjualan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2013.
- 3 hlm
|