Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai biaya pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji.
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2015
Tanggal Berlaku
10 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.13
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji

  2. Perwali No. 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan