Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 9 Tahun 2004

Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi pemyimpanan dan/atau penyaluran bahan migas dan non migas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bahan non migas adalah bahan-bahan yang terdiri dari pupuk, CPO, Semen, Logam bekas atau besi tua, biskuit atau roti kering, mie instan dan kaca. Surat Tanda Daftar Simpan (TDS) adalah surat yang diberlakukan sebagai izin usaha penyimpanan dengan mempergunakan tempat/wadah tertentu, di atas tanah maupun di bawah tanah, yang bergerak maupun tidak bergerak dengan kapasitas minimal 5 m3 atau 5 ton. Izin Penyaluran Barang (SIPB) adalah surat yang diberlakukan sebagai izin atau bukti penyeluran/pemasaran/mutasi suatu barang dari rantai tata niaga yang satu ke yang lain sesuai dengan spesifikasi barang yang bersangkutan. Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan tertentu oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan dan pemanfaatan ruang. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, pembinaan, jenis, subjek dan objek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, keberatan atas penetapan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringana, dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2004
Tanggal Berlaku
27 Juli 2004
Sumber
LD.2004/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 852 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palembang No. 13 Tahun 2009 tentang Pencabutan Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan Dan Retribusi Peyimpanan Dan Atau Penyaluran Bahan Migas Dan Non Migas Dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan