Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi pemyimpanan dan/atau penyaluran bahan migas dan non migas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bahan non migas adalah bahan-bahan yang terdiri dari pupuk, CPO, Semen, Logam bekas atau besi tua, biskuit atau roti kering, mie instan dan kaca. Surat Tanda Daftar Simpan (TDS) adalah surat yang diberlakukan sebagai izin usaha penyimpanan dengan mempergunakan tempat/wadah tertentu, di atas tanah maupun di bawah tanah, yang bergerak maupun tidak bergerak dengan kapasitas minimal 5 m3 atau 5 ton. Izin Penyaluran Barang (SIPB) adalah surat yang diberlakukan sebagai izin atau bukti penyeluran/pemasaran/mutasi suatu barang dari rantai tata niaga yang satu ke yang lain sesuai dengan spesifikasi barang yang bersangkutan. Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan tertentu oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan dan pemanfaatan ruang. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, pembinaan, jenis, subjek dan objek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, keberatan atas penetapan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringana, dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat