pedoman - umum - audit - ketaatan - di - lingkungan - inspektorat - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD 2022/64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Audit Ketaatan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Audit Ketaatan di Lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, mengamanatkan sebagai acuan dalam melaksanakan audit ketaatan, meningkatkan kualitas peran dan layanan dalam melaksanakan audit ketaatan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Pedoman Umum Audit Ketaatan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis dan perlu menetapkan Pedoman Umum Audit Ketaatan di lingkungan Inspektorat, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 67 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ciamis ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan audit ketaatan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis dan bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi kegiatan audit dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan audit ketaatan. Pedoman Umum Audit Ketaatan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan dan audit ketaatan Inspektorat Kabupaten Ciamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 63 Tahun 2022
pedoman - audit - kinerja - di - lingkungan - inspektorat - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD 2022/63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Inspektorat kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 48 dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengamanatkan bahwa Aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui Audit kinerja yang merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas, penilaian program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diatur dengan Peraturan Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Pemerintah Daerah BPKP Nomor PED-09/D3/04/2020 tentang Pedoman Umum Audit Kinerja Berbasis Risiko, dan perlu mengatur Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 67 Tahun 2021.
Maksud disusunnya Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis adalah untuk memberikan kesamaan pemahaman tentang audit kinerja kepada seluruh Aparat Pengawas Internal di Inspektorat Kabupaten Ciamis dan Organisasi Perangkat Daerah dan Tujuan penyusunan Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis adalah sebagai sebagai petunjuk/acuan bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Ciamis dalam melakukan audit kinerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis, Ruang lingkup audit kinerja pada pedoman umum ini adalah area pengawasan berupa program strategis/program prioritas yang memiliki risiko tinggi sebagaimana tercantum dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan yang disusun berdasarkan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 62 Tahun 2022
pedoman - pengadaan - barang - jasa - pada - badan - usaha - milik - daerah - di - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD 2022/62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengamanatkan bahwa Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparan, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan perlu mengatur Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2022.
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh BUMD yang dibiayai dari anggaran BUMD, yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, Panitia Pengadaan Barang/jasa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Direktur/Direktur Utama untuk mengelola pemilihan Penyedia, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pada BUMD sebagai berikut : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil,dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 58 Tahun 2022
pedoman - pelaksanaan - evaluasi - intern - di - lingkungan - inspektorat - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD 2022/ No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berkala dilaksanakan telaah sejawat, dalam rangka mempertahankan independensi dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan Evaluasi Intern melalui Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas, dan perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2022.
Maksud disusunnya Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Ciamis adalah agar terdapat kesamaan langkah dan persepsi dalam melaksanakan telaah sejawat dan Tujuan penyusunan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Ciamis adalah sebagai acuan bagi Tim Penelaah dalam melaksanakan penilaian terhadap efesiensi dan efektifitas. Pedoman Pelaksanaan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis dilakukan melalui telaah sejawat sebagai salah satu Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas bagi APIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 56 Tahun 2022
perubahan - atas - peraturan - bupati - ciamis - nomor - 3 - tahun - 2021 - tentang - pedoman - pembiayaan - jaminan - kesehatan - di - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD 2022/56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2021, dalam rangka peningkatan pelayanan penambahan dan penghapusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis telah terintegrasi dan menggunakan Sistem Informasi Kartu Indonesia Sehat Ciamis (Si KISMIS), perlu ditinjau dan disesuaikan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 , Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2021.
Peningkatan pelayanan penambahan dan penghapusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis telah terintegrasi dan menggunakan Sistem Informasi Kartu Indonesia Sehat Ciamis (Si KISMIS) dan di tetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2021tentang pembiayaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Ciamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 55 Tahun 2022
petunjuk - pelaksanaan - pelayanan - parkir - berlangganan - di - tepi - jalan - umum
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD 2022/55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, mengamanatkan Tatacara dan Kerjasama serta penarikan retribusi parkir diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum perlu adanya petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum di Kabupaten Ciamis dan perlu menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022.
Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pelayanan parkir di tepi jalan umum berlangganan di Kabupaten Ciamis dan Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah guna terwujudnya tertib pengelolaan parkir, juru parkir, penggunaan lahan parkir dan pemungutan retribusi parkir ditepi jalan umum berlangganan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 52 Tahun 2022
pedoman - pengelolaan - risiko - di - lingkungan - pemerintah - kabupatern - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD 2022/ No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dalam rangka peningkatan kualitas penerapa sistem pengendalian intern pemerintah maka nperlu mengatur pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah kab. Ciamis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 2950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018; Permen Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Refotrmasi Biroakrasi No. 88 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020; Perbup No. 64 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengqan Perbup Kab. Ciamis No. 64 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Risiko, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 48 Tahun 2022
tata - cara - penyusunan - rencana - kebutuhan - barang - milik - daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2022/48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengamanatkan bahwa Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah dilaksanakan setiap tahun setelah Rencana Kerja (Renja) SKPD ditetapkan dan merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran , dalam rangka meningkatkan keterpaduan sistem perencanaan kebutuhan, penganggaran pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah, maka perlu diatur Tata Cara penyusunan Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dan perlu mengatur Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan tata cara kepada SKPD/Unit Kerja dalam menyusun, RKBMD dan RKPBMD terkait dengan penyusunan RKA-SKPD/Unit kerja serta sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 41 Tahun 2022
PERBUP Kab. Ciamis No. 72 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2022 tentang Standar Harga Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023
Standar - Harga - Belanja - Daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - ciamis - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2022/ No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu mengatur Standar Harga Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022,Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Standar Satuan Harga (SSH), merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Standar Harga Belanja Daerah meliputi: Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB); dan Standar Biaya Umum (SBU).
Standar Harga Belanja Daerah digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
33 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 39 Tahun 2022
penyelenggaraan - sanitasi - total - berbasis - masyarakat - di - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2022/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyakit berbasis lingkungan serta meningkatkan akses air minum bersih dan sanitasi dasar di Kabupaten Ciamis perlu dilakukan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Ciamis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/ 2011 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138 /MENKES/PB/VIII/2005, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017.
Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higiene dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam mendukung penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, Pemerintah Daerah dapat melibatkan tenaga ahli, lembaga pendidikan, lembaga donor, swasta, dan pihak terkait lainnya yang relevan. berdasarkan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, mengamanatkan bahwa dalam mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyusunan Peraturan dan kebijakan teknis;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
34 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat