Peraturan Bupati Ciamis ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan audit ketaatan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis dan bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi kegiatan audit dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan audit ketaatan. Pedoman Umum Audit Ketaatan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan dan audit ketaatan Inspektorat Kabupaten Ciamis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat