Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 62 Tahun 2022

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh BUMD yang dibiayai dari anggaran BUMD, yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, Panitia Pengadaan Barang/jasa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Direktur/Direktur Utama untuk mengelola pemilihan Penyedia, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pada BUMD sebagai berikut : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil,dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2022
Sumber
BD 2022/62
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan