Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 63 Tahun 2022

Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Inspektorat kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis adalah untuk memberikan kesamaan pemahaman tentang audit kinerja kepada seluruh Aparat Pengawas Internal di Inspektorat Kabupaten Ciamis dan Organisasi Perangkat Daerah dan Tujuan penyusunan Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis adalah sebagai sebagai petunjuk/acuan bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Ciamis dalam melakukan audit kinerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis, Ruang lingkup audit kinerja pada pedoman umum ini adalah area pengawasan berupa program strategis/program prioritas yang memiliki risiko tinggi sebagaimana tercantum dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan yang disusun berdasarkan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Inspektorat kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2022
Sumber
BD 2022/63
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan