Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 41 Tahun 2022

Standar Harga Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Standar Satuan Harga (SSH), merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Standar Harga Belanja Daerah meliputi: Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB); dan Standar Biaya Umum (SBU). Standar Harga Belanja Daerah digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 41 Tahun 2022 tentang Standar Harga Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
21 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2022
Tanggal Berlaku
21 Juni 2022
Sumber
BD 2022/ No.41
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 2187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 72 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2022 tentang Standar Harga Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan