Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pelayanan parkir di tepi jalan umum berlangganan di Kabupaten Ciamis dan Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah guna terwujudnya tertib pengelolaan parkir, juru parkir, penggunaan lahan parkir dan pemungutan retribusi parkir ditepi jalan umum berlangganan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat