Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 39 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higiene dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam mendukung penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, Pemerintah Daerah dapat melibatkan tenaga ahli, lembaga pendidikan, lembaga donor, swasta, dan pihak terkait lainnya yang relevan. berdasarkan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, mengamanatkan bahwa dalam mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyusunan Peraturan dan kebijakan teknis;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
20 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2022
Tanggal Berlaku
20 Juni 2022
Sumber
BD 2022/39
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan