PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
c. Peraturan Badan Kependudulan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023;
d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2O23;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2O23 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah;
g. Surat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Sekretariat Daerah Nomor 0129/B.Umum-Setda/ 2023 tanggal 25 Januari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Bagian Umum Setda TA. 2O23;
h. Surat Camat Air Hitam Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 27/SekreKeu/CAH/2023 tanggal 01 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Kecamatan Air Hitam TA.2023;
i. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/87/BPKAD /2023 tanggal 1 Februari 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Rincian Anggaran BPKAD Tahun 2023;
j. Surat Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/06/Perkeu/2023 tanggal 14 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Bagan Perkeu Setda TA. 2023;
k. Surat Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/68/KOPERINDAG/2023 tanggal 14 Februari 2O23, Perihal Permintaan Pergeseran
Anggaran TA. 2023;
l. Surat Kepala Dinas Perhubungan Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/040/Dishub/2023 targgal 20 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran T.A.2023;
m. Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 900/04/ SEKRT/DKP tanggal 22 Februari 2023, Perihal Penyampaian RKA Belanja
Penanggulangan Inflasi Daerah TA. 2023;
n. Surat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 910/33/Disperkimtan/2023 tanggal 23 Februari 2023, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas Perkimtan TA.2023;
o. Surat Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400/15/Kesra/2O23 tartanggal 24 Februari 2O23,
Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
p. Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 700/33/Skrt-Diskominfo/2O23 tanggal 27
Februari 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Rincian Anggaran Dinas Kominfo Tahun 2023;
q. Surat Direktur RSUD Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/544/RSUD/2023 tanggal 28 Februari 2023, Perihal Pergeseran Anggaran Murni TA.2023;
r. Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/38/Disdukcapil/2023 tanggal 1
Maret 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Belanja Tahun 2023;
s. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kepada Sekretaris Daerah Nomor 380/Dinkes/2023 tanggal 2 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran;
t. Surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan olahraga Kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor 900/48/Disparpora/2023 tartanggal 2 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeserab APBD TA.2023;
u. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/112/DLH/2023 tanggal 6 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Dinas Lingkungan Hidup TA. 2023;
v. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Sekretariat Daerah Nomor 800/052/DP3A/2023 tanggal 6 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran DP3A TA. 2023;
w. Nota Dinas Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 510/39/DAG/KOPURINDAG tanggal 7 Maret 2023, Perihal Persetujuan Pemberian Subsidi Operasi Pasar dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah TA. 2023;
x. Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/411/DPKP/2023 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Dinas Damkar TA. 2023;
y. Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/411/BKPSDM/2023 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran TA.2023;
z. Surat Inspektur Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor
800/107/Sekre/ITDA/2O23 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Pergeseran Anggaran lnspektorat TA. 2023;
aa. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/41/DPMD/2023 tanggal 10 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
bb. Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/83/Sekre/DKP tanggal 13 Maret 2023, Perihal Mohon Persetujuan Pergeseran Penjabaran APBD Sub Kegiatan Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan;
cc. Surat Camat Batang Asai Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/033/BTA/2023 tanggal 14 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran
Anggaran T.A. 2023;
dd. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/046/SEKRT/DPUPR/2023 tanggal 15 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Tahun 2023;
ee. Surat Camat Sarolangun Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/207/KCS/2023 tanggal 15 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
ff. Surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/129/BPBD/2023 tanggal 16 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
gg. Surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/117/Sekre/DPPKB/2023 tanggal 16 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
hh. Surat Camat Singkut kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/256/Umum/2023 tanggal 17 Maret 2023, Perihal Pergeseran Anggaran 2023;
ii. Surat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah kepada Sekretaris Daerah Nomor 016/B-Umum-Setda/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA 2023;
jj. Surat Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah kepada Sekretaris Daerah Nomor 016 /026.1 /B.Org/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran T.A.
2023;
kk. Surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/25/ Sekre/Disnakkan tanggal 20 Maret 2023,
Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
ll. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/ 184 / Dikbud/llI/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran T.A. 2023;
mm. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/186/Dikdas/lll/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Permohonan DPA Pergeseran Kode Rekening DAK SD dan SMP T.A 2O23;
nn. Surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 973/87/BPPRD/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
oo. Surat Camat Mandiangin kepada Sekretaris Daerah Nomor 800/59/Mdg/lll/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
pp. Surat Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 500/55/PSDA/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
qq. Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/55/DPAD/2023 tanggal 21 Maret 2023, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
rr. Surat Camat Limun kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/53/Limun/2023 tanggal 24 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
ss. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengal huruf r, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sarolangun No.6 Tahun 2021; Perda Kabupaten Sarolangun No.1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Sarolangun No.1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Sarolangun TA. 2023. Diatur tentang materi pokok batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta rincian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Sarolangun TA. 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan untuk menarik Pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Nilai Perolehan Pajak Tidak
Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Besaran Tarif dan Cara Perhitungan Tarif;
Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang dan Pelaporan Obyek Pajak;
Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Surat
Tagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan
Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau
Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan;
Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR
DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum di Kabupaten Sarolangun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu adanya pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraannya sehingga pemungutan retribusi parkir tertata dengan baik dan tertib serta memberi kenyamanan, kemananan dan ketertiban bagi pengguna jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 18);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012
PENETAPAN - KOTA TERPADU - MANDIRI - KAWASAN BATHIN IX - KECAMATAN PAUH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN KOTA TERPADU MANDIRI KAWASAN BATHIN IX KECAMATAN PAUH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai masyarakat yang maju mandiri dan sejahtera di wilayah bekas unit permukiman transmigrasi (UPT) Lamban Sigatal, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal I, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal II dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Pauh perlu didukung adanya ketahanan pangan, tersedianya papan, pertumbuhan ekonomi dan agrobisnis;
bahwa percepatan pembangunan pengembangan Wilayah Permukiman Transmigrasi (WPT) berkas unit permukiman transmigrasi (UPT) Lamban Sigatal, bekas bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal I, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal II dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Pauh perlu membentuk Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bathin IX;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri Kawasan Bathin IX Kecamatan Pauh
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Penetapan Kota Terpadu Mandiri Kawasan Bathin IX Kecamatan Pauh; Meliputi Pembentukan dan Batas Wilayah; Tujuan dan Sasaran; Penyediaan Tanah; Struktur Kawasan; Pengelola; Pengembangan Usaha Masyarakat; Dukungan Dana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8): 155 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa dalam rangka tindak lanjut Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa
dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; UU No 6 Tahun 2023; PP No 69 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 2021; PP No 34 Tahun 2021; PP No 4 Tahun 2023; PP No 35 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 7 Tahun 2021; Perda No 3 Tahun 2015; Perda Sarolangun No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Sarolangun No 1 Tahun 2021; Perda Sarolangun No 6 Tahun 2021.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 25 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 25 Seri B Nomor 7);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 26 Tahun 2001 tentang
Retribusi Penyediaan Dokumen Pelelangan Pekerjaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 26 Seri B Nomor 8);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor 30 Seri C Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Penggunaan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2004 Nomor 33 Seri C Nomor 6);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2004 Nomor 34 Seri C Nomor 7);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar
Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor
35 Seri C Nomor 8);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Retribusi Kendaraan Pemadam Kebakaran, Pemeriksaan, Pengujian, dan
Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2004 Nomor 36 Seri C Nomor 9);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 2);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Retribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 5);
j.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2010 Nomor 02);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2010 Nomor 03);
l.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2010 Nomor 12);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 18);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 Nomor 6);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2013 Nomor 7);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2013 Nomor 8);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2013 Nomor 9);
r.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015
Nomor 12);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun
2015 Nomor 13);
t.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2015 Nomor 14);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015
Nomor 15);
v. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2015 Nomor 16);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2015 Nomor 17);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 18);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 19);
z. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 20);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 1);
bb. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 7);
cc. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03
Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 8);
dd. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 1);
ee. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 6);
ff. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 11);
gg. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 12);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
155
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertkoan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda.
Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dan perlu adanya penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap pengaturan tarif
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Menghapus Pasal 2 huruf c, serta Pasal 13 ayat (3) huruf c s.d. huruf s.
Mengubah Pasal 8, Pasal 16, dan Pasal 17.
Menambahkan huruf d pada Pasal 13 ayat (2), serta Pasal 25A di antara Pasal 25 dan Pasal 26.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2008
Penerimaan - Sumbangan - Pihak Ketiga - kepada - Pemerintah Kabupaten Sarolangun
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai, oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
; Bahwa keikut sertaan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan daerah ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP Np. 28 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang meliputi: BENTUK SUMBANGAN; KENTUAN PENGELOLA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA - SAROLANGUN TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PBMBAGIAN, PENETAPAN RINCTAN DAN PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN SAROLANGUN TA 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alokasi Dana Desa setiap Tahun Anggaran;
UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; UU 6 Tahun 2014; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014; Permendagri 114 Tahun 2014; Permedagri 20 Tahun 2018; Permenkeu 205 Tahun 2019; Perda Sarolangun 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 2 Tahun 2018
Perbup tersebut mengatur mengenai Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa; MEkanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Pertanggungjawaban dan Pelaopran Alokasi Dana Desa; PEnghargaan dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PErbup 87 Tahun 2018
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2006
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, perlu menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anngaran 2006; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2006.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2009
BIAYA PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. H. M. CHATIB QUZWAIN - KABUPATEN SAROLANGUN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF.DR.H.M.CHATIB QUZWAIN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, J perlu penyesuaian biaya pelayanan dan perawatan kesehatan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 3 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof.Dr.H.M.Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, meliputi: Nama, Objek dan Golongan Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Struktur dan Besarnya Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Ketentuan Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Ketentuan Pelayanan dan Perawatan Kesehatan; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Lain-Lain; Pengelolaan Apotek; Pemakaian Ambulance.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Pelayanan dan perawatan kesehatan yang dikenakan biaya pelayanan dan perawatan kesehatan bilamana belum termasuk dalam Perda ini akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai Rawat Jalan, Rawat Inap, atau IGD, penderita meninggal, klasifikasi ruangan inap dan ketentuan lain yang tidak tertera dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belm diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Sarolangun.
12 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran I s.s. III 14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat