Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/63/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat; perlu disusun Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perda No. 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 20 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. 2. Retensi Arsip adalah Jangka waktu penyimpanan arsip yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 4. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 5. Arsip in aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 6. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan. 7. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Pasal 2
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat merupakan (2) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI dan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 3
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat informasi mengenai : a. Jenis/series arsip; b. Retensi atau jangka waktu simpan minimal; dan c. Keterangan (2) Jenis/series arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jenis arsip urusan Penanggulangan Bencana; b. Jenis arsip urusan Pendidikan dan Kebudayaan; c. Jenis arsip urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Jenis arsip urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; e. Jenis arsip urusan Sosial; f. Jenis arsip urusan Kesehatan; dan g. Jenis arsip urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (3) Retensi atau jangka waktu simpan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan masa simpan arsip aktif dan in aktif. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat rekomendasi yang menetapkan arsip permanen atau musnah.
Pasal 4
Penentuan retensi arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
Pasal 5
(1) Penentuan retensi arsip aktif dan in aktif dilakukan dengan tiga pola, yakni: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Pasal 6
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip permanen atau musnah ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memilki nilai guna lagi; dan b. Keterangan permanen ditetapkan apabila arsip dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat pada Balai Kesehatan Indera Masyarakat yang merupakan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), perlu dilakukan penetapan tata cara pemungutan dan besaran tarif layanan kesehatan pada UPTD dimaksud;
bahwa penetapan tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat harus mempertimbangkan kontinuitas pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan dalam pemungutan tarif layanan kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat, perlu diatur tata cara pemungutan dan besaran tarif pelayanan kesehatan lebih lanjut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permedagri No. 13 Tahun 2006, Permedagri No. 61 Tahun 2006, Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pelayanan dan Non Pelayanan;
3. Tata Cara Pemungutan;
4. Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan;
5. Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan;
6. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha ;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis, Objek Retribusi Dan Subjek Retribusi;
3. Tata Cara Pemungutan;
4. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Dan Sanksi Administratif;
5. Tata Cara Penagihan Dan Kedaluarsa Penagihan;
6. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
7. Tata Cara Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi;
8. Keberatan;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Tata Cara Pembinaan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
38 tahun
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu menambah peralatan serta jenis layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman ;
bahwa beberapa jenis pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 35 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, yang mengatur Tarif Jasa Layanan Instalasi Penunjang dan Layanan Non Kesehatan lainnya diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 44 TAHUN 2016
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa ”Penyelenggara Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut”;
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 104 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2018
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik, maka partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, perlu diberikan penyesuaian kenaikan bantuan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan, untuk itu perlu ganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009,
Permendagri No. 36 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penghitungan Bantuan Keuangan;
3. Penganggaran Dalam APBD;
4. Pengajuan Bantuan Keuangan;
5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
6. Penyaluran Bantuan Keuangan;
7. Penggunaan Bantuan Keuangan;
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2017;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Struktur Organisasi pada Dinas Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 78 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 4 (1)
Susunan organisasi Dinas Pendidikan sebagai berikut :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Kepegawaian.
c. Bagian Perencanaan, membawahi:
1. Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program;
2. Sub Bagian Data dan Statistik Pendidikan; dan
3. Sub Bagian Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Laporan.
d. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
f. Bidang Pembinaan Sekolah Luar Biasa;
g. Cabang Dinas; dan
h. UPTD.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2016
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang urusan pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, perlu dibentuk Cabang Dinas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Cabang Dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Cabang dinas pendidikan kelas a;
4. Cabang dinas pendidikan kelas B;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Pelimpahan kewenangan;
7. Tata kerja;
8. Kepegawaian;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara – Pendidikan - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DAERAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi;
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang khususnya dibidang pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, perlu membentuk unit pelaksana Teknis Daerah dalam bentuk satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, susunan organisasi dan tugas;
4. Tata kerja;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisisensi, efektifitas dan produktifitas setiap pelaksanaan program kegiatan, perlu adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, masih perlu dilakukannya penyempurnaan untuk memperkuat pembidangan koordinasi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 68 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 76 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 77 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 79 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 18
a. Asisten Pemerintahan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, hukum, hubungan masyarakat, pengawasan, kesatuan bangsa, kebencanaan dan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perlindungan masyarakat, kependudukan, komunikasi dan informatika;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, kerjasama rantau, pengelolaan barang milik daerah, perencanaan daerah, penataan wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat, pertanahan, pengendalian 5 lingkungan, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan, pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan investasi, kepariwisataan, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata administrasi, mental, kesejahteraan masyarakat, penelitian dan pengembangan, keuangan daerah, pengembangan sumber daya manusia, kepegawaian, transmigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kearsipan dan perpustakaan, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 19
a. Asisten Pemerintahan (Asisten I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
6. Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6
7. Dinas Komunikasi dan Informatika;
8. Badan Penghubung;
9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
10. Biro Hukum;
11. 11. Biro Hubungan Masyarakat; dan
12. 12. Biro Pemerintahan.
13. b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) melaksanakan koordinasi kerja Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Dinas Pengelola Sumber Daya Air;
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
5. Dinas Lingkungan Hidup;
6. Dinas Pangan;
7. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
8. Dinas Kelautan Perikanan;
9. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
10. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
11. Dinas Kehutanan;
12. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Dinas Pariwisata;
16. Dinas Perhubungan;
17. Badan Usaha Milik Daerah;
18. Biro Perekonomian;
19. Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau; dan
20. Biro Administrasi Pengadaan dan Penggelolaan Barang Milik Daerah.
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Keuangan Daerah;
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
6. Dinas Pendidikan;
7. Dinas Kesehatan;
8. Dinas Pemuda dan Olahraga;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Kebudayaan;
12. Dinas Sosial;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Organisasi;
15. Biro Umum; dan
16. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Merubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat