Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Kelompok Jabatan Fungsional; 5. Tata Kerja; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat