Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, yang mengatur Tarif Jasa Layanan Instalasi Penunjang dan Layanan Non Kesehatan lainnya diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 46
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan