Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 4 (1) Susunan organisasi Dinas Pendidikan sebagai berikut : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Kepegawaian. c. Bagian Perencanaan, membawahi: 1. Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program; 2. Sub Bagian Data dan Statistik Pendidikan; dan 3. Sub Bagian Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Laporan. d. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas; e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; f. Bidang Pembinaan Sekolah Luar Biasa; g. Cabang Dinas; dan h. UPTD. (2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat